1. Surat permohonan ditujukan kepada Ketua Cabang PAFI Kab. Enrekang
2. FC STRTTK yang masih berlaku (Min. 3 bulan sebelum masa berlaku habis)
3. FC KTAN PAFI
4. Surat pernyataan akan melaksanakan kode etik profesi, peraturan organisasi serta perundang-undangan yang berlaku.
5. FC Sertifikat Kompetensi
6. FC SK Pengangkatan Pegawai atau Surat Perjanjian Kerja.
7. Surat Keterangan Mutasi dari PD/PC asal bilamana ybs berpindah provinsi atau Kab/Kota.
8. Surat Pernyataan tidak sebagai TTK Penanggung jawab di tempat praktik/kerja sarana lain. (Bagi TTK yang mengajukan SIKTTK sebagai penanggung jawab Toko Obat/ Penanggung Jawab Sarana (Industri Kosmetik, Penyalur Alat kesehatan/UKOT/UMOT)
9. FC Akta Notaris Perjanjian Kerja Sama dengan pimpinan sarana jika bukan milik sendiri (Bagi TTK yg mengajukan SIKTTK sebagai penanggung jawab Toko Obat/ Penanggung Jawab Sarana (Industri Kosmetik, Penyalur Alat kesehatan/UKOT/UMOT)
10. Surat pernyataan kepemilikan bermaterai cukup (jika sarana milik sendiri)
11. FC Surat Izin Usaha (Bagi TTK yg mengajukan SIKTTK sebagai penanggung jawab Toko Obat/ Penanggung Jawab Sarana (Industri Kosmetik, Penyalur Alat kesehatan/UKOT/UMOT)
12. Jadwal kerja dari tempat praktek yang pertama dan/atau kedua yang disahkan oleh pimpinan Unit Kerja dan/atau kedua.