PERSYARATAN REKOM SIP/SIK TTK

1. Surat permohonan ditujukan kepada Ketua Cabang PAFI Kab. Enrekang

2. FC STRTTK yang masih berlaku (Min. 3 bulan sebelum masa berlaku habis)

3. FC KTAN PAFI

4. Surat pernyataan akan melaksanakan kode etik profesi, peraturan organisasi serta perundang-undangan yang berlaku.

5. FC Sertifikat Kompetensi

6. FC SK Pengangkatan Pegawai atau Surat Perjanjian Kerja.

7. Surat Keterangan Mutasi  dari PD/PC asal bilamana ybs berpindah provinsi atau Kab/Kota.

8. Surat Pernyataan tidak sebagai TTK Penanggung jawab di tempat praktik/kerja sarana lain. (Bagi TTK yang mengajukan SIKTTK sebagai penanggung jawab Toko Obat/ Penanggung Jawab Sarana (Industri Kosmetik, Penyalur Alat kesehatan/UKOT/UMOT)

9. FC Akta Notaris Perjanjian Kerja Sama dengan pimpinan sarana jika bukan milik sendiri (Bagi TTK yg mengajukan SIKTTK sebagai penanggung jawab Toko Obat/ Penanggung Jawab Sarana (Industri Kosmetik, Penyalur Alat kesehatan/UKOT/UMOT)

10. Surat pernyataan kepemilikan bermaterai cukup (jika sarana milik sendiri)

11. FC  Surat Izin Usaha (Bagi TTK yg mengajukan SIKTTK sebagai penanggung jawab Toko Obat/ Penanggung Jawab Sarana (Industri Kosmetik, Penyalur Alat kesehatan/UKOT/UMOT)

12. Jadwal kerja dari tempat praktek yang pertama dan/atau kedua yang disahkan oleh pimpinan Unit Kerja dan/atau kedua.

Alamat

IFK Dinkes Enrekang Jl. Sultan Hasanuddin No.56

Kontak

Email: [email protected]
Telp: 081342154774

Rekening Organisasi:
BRI, 022001018629537, atas nama: PAFI Cabang Enrekang